GEOSTRATEGI INDONESIA
Geostrategi berasal dari kata geo
yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha dengan menggunakan
segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk melaksanakan
kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan suatu negara,
geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujdkan
cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang
bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan
terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman dan
bermartabat. [1]
Bagi bangsa Indonesia geostrategi
diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. [1]
Oleh karena itu geostrategi
Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap konstelasi
geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta
sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas
kemanusiaan dan keadilan sosial. [1]
a. Konsepsi
Geostrategi Indonesia
Konsep geostrategi Indonesia pada
hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk penguasaan terhadap wilayah di
luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap negara lain, tetapi konsep strategi
yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi
kekuatan nasional yang ditujukan untuk pengamanan dan menjaga keutuhan
kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan
yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk mewujudkan geostrategis
Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa Indonesia dengan Ketahanan Nasional
Republik Indonesia. [1]
Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional ditinjau secara
antropologis mengandung arti kemampuan manusia atau suatu kesatuan kemampuan
manusia untuk tetap memperjuangkan kehidupannya. Rumusan ketahanan nasional
sebagaimana disusun oleh Lemhamnas [3] adalah: Ketahanan
Nasional Idonesia adalah kondisi dinamis Bangsa Indonesia yang meliputi segenap
aspek, kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan,
baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai
tujuan nasional. [1]
Asas-asas Tannas Indonesia
Adalah tata laku berdasarkan
nilai-nilai pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara yang terdiri dari:
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
2. Asas Komprehensif Integral atau
Menyeluruh Terpadu
3. Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke
Luar
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan
hakikat, sifat, dan kondisi nasional itu sendiri berdasarkan nilai- nilai
kemandirian. Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan
serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan
adanya interaksi dan ketergatungan dengan dunia internasional.
4. Asas Kekeluargaan
Salah satu cirri khas bangsa
Indonesia yang paling menonjol adalah kekeluargaan dan musyawarah yang
bersumber pada Pancasila.
Pengelompokkan Hak Asasi Manusia
Kita
mengenal berberapa macam hak asasi di anataranya, sebagi berikut:
a)
Hak asasi pribadi (personal rights) yaitu meliputi hak untuk bebas menyatakan
pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak dan sebagainya.
b)
Hak asasi ekonomi atau property rights , yaitu hak untuk memiliki sesuatu,
membeli atau menjual dan mamanfaatkannya.
c)
Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan
(right of legal quality)
d)
Hak asasi politik atau political rights, yitu hak ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu.
e)
Hak asasi Sosial dan Kebudayaan (social and culture right), misalnya hak untuk
memiliki pendidikikan, mengembangkan kesenian atau kebudayaan serta hak untuk
mendapat kehidupan yang layak
f)
Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan hokum
(procedural rights) misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeladahan,
pemeriksaan, dan lainnya.
Ada
pula yang mengelompokkan HAM dalam tiga kelompok besar, yaitu Hak Sipil dan
Politik, Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan Hak Solidaritas. Ketiga kelompok
hak tersebut dijamin dalam UUD 1945. Hak Sipil dan Politik di antaranya adalah
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, kebebasan menyampaikan pendapat, hak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan, hak memeluk agama dan
beribadat sesuai agamanya, dan lain-lain.
Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya di antaranya adalah hak memenuhi kebutuhan dasar,
hak mendapat pendidikan, hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi
dan sosial budya, hak untuk bekerja, hak atas jaminan sosial, hak atas
identitas budaya, dan lain-lain. Hak solidaritas misalnya adalah hak memajukan
diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungannya, dan lain-lain
Selain
ketiga kelompok hak tersebut, dalam UUD 1945 juga dimuat hak-hak khusus seperti
hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak anak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bahkan dalam UUD 1945 juga
ditentukan hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable
rights), yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut.
Rumusan HAM dalam UUD 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1.
HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
2.
HAM berkaitan dengan keluarga;
3.
HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
4.
HAM berkaitan dengan pekerjaan;
5.
HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan
bersikap, berpendapat, dan berserikat;
6.
HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;
7.
HAM berkaitan dengan rasa am an dan perlindungan dari perlakuan
yang merendahkan derajat dan mertabat manusia;
8.
HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial:
9.
HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan; dan
10. HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.
Hak-hak
yang termasuk ke dalam hak-hak sipil dan politik
1. Hak hidup;
2. Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi;
3. Hak bebas dari perbudakan dan kerja paksa;
4. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi;
5. Hak atas kebebasan bergerak dan berpindah;
6. Hak atas pengakuan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum;
7. Hak untuk bebas berfikir, berkeyakinan dan beragama;
8. Hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi;
9. Hak untuk berkumpul dan berserikat;
10. Hak untuk turut serta dalam pemerintahan.
1. Hak hidup;
2. Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi;
3. Hak bebas dari perbudakan dan kerja paksa;
4. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi;
5. Hak atas kebebasan bergerak dan berpindah;
6. Hak atas pengakuan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum;
7. Hak untuk bebas berfikir, berkeyakinan dan beragama;
8. Hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi;
9. Hak untuk berkumpul dan berserikat;
10. Hak untuk turut serta dalam pemerintahan.
Yang dimaksud dengan aspek alamiah
(trigatra) yaitu :
a. posisi dan lokasi geografi negara
posisi dan lokasi Negara kesatuan
republik Indonesia memberikan gambaran tentang bentuk
kedalam (menampakkan corak wujud dan tata susunan tertentu), dan bentuk keluar
(situasi dan kondisi lingkungan serta hubungan timbale balik antara Negara dan
lingkungan) dari Negara kita. Posisi dan lokasi ini merupakan wadah bagi bangsa
yang mendiaminya serta saling mempengaruhi satu sama lain, dan dengan batas
nasional tertentu membedakan Negara Indonesia dengan bangsa lain.
Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan yang
dikelilingi oleh lautan. Posisi dan lokasi Negara Indonesia berada dalam posisi silang di jalan
silang dunia yaitu antara benua asia dan benua Australia serta samudra pasifik dan samudra
hindia. Kondisi yang demikian tidak hanya bersifat fisik tetapi juga terbuka
terhadap segala pengaruh dan aliran sosial.
b. keadaan dan kekayaan alam
sebagai makhluk tuhan, untuk hidup
berkembang biak dan mempertahankan diri, mereka memanfaatkan alam dan kekayaan
yang terkandung di dalamnya. Tentu dalam pemanfaatan itu harus seimbang dan
seirama dengan perkembangan penduduk.
Kekayaan alam terbagai menjadi tiga
golongan yaitu hewani (fauna), nabati (flora) dan mineral (ada yang dapat diperbaharui
dan ada yang tidak dapat diperbaharui). Kekayaan alam di atas terbagi menjadi
tiga lingkungan yaitu di atmosfir, di permukaan bumi dan di dalam bumi. Setiap
bangsa wajib mengelola sumber daya alam untuk kepentingan kesejahteraan maupun
keamanan. Hal tersebut menjadi penting untuk menjaga agar tidak terjadi
ketimpangan antara perkembangan potensi alam dengan jumlah penduduk, baik
secara nasional maupun di dalam konteks dunia (global). Karena hal tersebut
dapat membahayakan ketahanan nasional.
c. keadaan dan kemampuan penduduk
penduduka merupakan manusia yang
tinggal di suatu tempat atau wilayah. Yang termasuk di dalam masalah penduduk
antara lain : jumlah penduduk, komposisi penduduk, dan distribusi penduduk.
Masalah penduduk ini pada umumnya dikaitkan dengan pencapaian tingkat
kemakmuran (kesejahteraan dan keamanannya). Ada factor positif dan negative dari
keadaan dan kemampuan penduduk yang langsung atau tidak langsung akan
mempengaruhi ketahanan nasional.
sedang aspek sosial (pancagatra) meliputi
:
a. Ideologi
Suatu bangsa memerlukan landasan
falsafah bagi kelangsungan hidupnya yang sekaligus berfungsi sebgai dasar dan
cita-cita nasional yang hendak dicapai. BangsaIndonesia memiliki falsafah Negara yang kita
kenal dengan pancasila yang lahir dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang
dalam masyarakat Indonesia. Makin tinggi kesadaran dan ketaatan suatu
bangsa mengamalkan ideology negaranya, maka semakin tinggi pula tingkat
ketahanan nasional dibidang ideologinya.
b. Politik
Masalah politik yang kita maksudkan
di sini dalam konteksnya dengan Negara. Pusat kekuasaan suatu Negara berada
pada pemerintahannya, maka perjuangan memperoleh kekuatan berubah menjadi
perjuangan mengurusi pemerintah.
Jika dianaligikan dengan ketahanan
nasional, maka ketahanan nasional dibidang politik berarti suatu kondisi
dinamik suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar
maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan
hidup politik bangsa dan Negara.
Bagi Negara berkembang seperti Indonesia, maka bidang politikmasih
banyak masalah yang harus dihadapi. Kesadaran nasional yang masih perlu
ditingkatkan, kwalitas pertisipasi rakyat yang masih belum bersifat nasional,
serta dibutuhkan inisiatif pemerintah yang memadai, agar terjadi keseimbangan
dan keserasian. Maka tingkat ketahanan politik dapat diukur dengan kemampuan
suatu sistem politik dalam menghadapi dan menanggulangi problemnya.
c. Ekonomi
Pengertian ekonomi adalah segala
kegiatan pemerintah dan masyarakat yang berhubungan dengan pengelolaan factor
praduksi. Ketahanan nasional dibidang ekonomi merupaka suatu kondisi dinamik
suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan yang membahayakan kehidupan ekonomi bangsa dan Negara.
Oleh karena itu untuk ketahanan
nasional dibidang ekonomi ini diperlukan pembinaan ekonomi yang pada dasarnya
adalah menentukan kebijaksanaan ekonomi dan pembinaan factor produksi serta
pengolahannya di dalam produksi dan distribusi serta pengelolaanya di dalam
distribusi barang dan jasa, baik di dalam negeri maupun didalam hubungannya
dengan luar negeri.
d. Sosial budaya
Factor yang mempengaruhi ketahanan
nasioanl dibidang sosial budaya adalah tradisi. Tradisi bangsa adalah seluruh
kepercayaan, anggapan dan tingkah laku yang terlembagakan yang diwariskan dan
diteruskan dari generasi kegenerasi serta memberikan suatu bengsa sistem nilai
dan sistem norma untuk menjawab tantangan setiap tahap perkembangan sosial.
Tradisi berisfat dinamis dapat membantu ketahanan nasional, tetapi
tradisionalisme yang sikap atau pandangan memuji secara berlebihan masa
kehendaknya dapat kita tinggalkan.
e. Militer HANKAM
Pertahanan kemanan adalah daya upaya
rakyat dengan angkatan bersenjata sebagai inti dan merupakan salah satu fungsi
utama pemerintah Negara dalam menegakkan ketahanan nasional dengan tujuan
mencapai keamanan bangsa dan Negara, serta kemampuan perjuangannya dilaksanakan
dengan menyusun, mengerahkan dan menggerakkan seluruh potensi dan kekuatan masyarakat
dalam seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Ketahanan nasioanal dibidang HANKAM
merupakan suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang membahayakan pertahanan dan
keamanan bangsa dan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar