Ciri pokok dari hakikat hak
asasi manusia adalah
Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis
Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui Deklarasi Universal HAM 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Naskah tersebut meruakan pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia, sehingga tanggal 10 Desmber sering diperingati sebagai hari hak asasi manusia. Isi pokok deklarasi tersebut tertuang pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. Hak- hak yang diatur menurut Piagam PBB tentang deklarasi Universal Human Rights 1948 itu adalah:
Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat,
Hak memiliki sesuatu,
Hak mendapatkan aliran kepercayaan atau agama
Hak untuk hidup,
Hak untuk kemerdekaan hidup,
Hak untuk memperoleh nama baik,
Hak untuk memperoleh pekerjaan,
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis
Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui Deklarasi Universal HAM 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Naskah tersebut meruakan pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia, sehingga tanggal 10 Desmber sering diperingati sebagai hari hak asasi manusia. Isi pokok deklarasi tersebut tertuang pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. Hak- hak yang diatur menurut Piagam PBB tentang deklarasi Universal Human Rights 1948 itu adalah:
Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat,
Hak memiliki sesuatu,
Hak mendapatkan aliran kepercayaan atau agama
Hak untuk hidup,
Hak untuk kemerdekaan hidup,
Hak untuk memperoleh nama baik,
Hak untuk memperoleh pekerjaan,
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar